Seragam adalah seperangkat pakaian standar yang dikenakan oleh anggota suatu organisasi sewaktu berpartisipasi dalam aktivitas organisasi tersebut. Pelaksana kegiatan keagamaan telah menggunakan kostum standar sejak dulu. Contoh lain penggunaan seragam yang pertama adalah pakaian tentara Kekaisaran Romawi dan peradaban-peradaban lainnya. Seragam modern dikenakan oleh angkatan bersenjata dan organisasi paramiliter seperti polisi, layanan darurat, satpam, di beberapa tempat kerja, sekolah, dan penghuni penjara. Di beberapa negara, pejabat negara juga dapat menggunakan seragam, contohnya seragam pegawai negeri sipil di Indonesia. Saat ini banyak pegawai – pegawai restauran dan pedagang kaki lima juga menggunakan seragam kerja kantor. Seragam dibuat secara khusus dalam hal desain, warna, dan atribut dan diproduksi dalam skala kecil maupun besar oleh tailor, maupun garmen.
Orang awam pada umumnya melihat seragam aparat hanya ada 2 jenis, kalo doreng hijau berarti tentara, dan kalo coklat berarti polisi. Sedangkan, di dalam TNI dan Polri terdapat satuan-satuan khusus yang memiliki seragam yang berbeda, kali ini saya ingin berbagi info tentang seragam yang di pakai satuan di kepolisian.
SABHARA
Samapta Bhayangkara
[tabs]
[tab title=”SABHARA”]
[/tab]
[tab title=”TUPOKSI”]
Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang merupakan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Samapta perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat.
Perumusan dan Pengembangan Fungsi Samapta meliputi Pelaksanaan tugas Polisi Umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Patroli, Pengamanan terhadap Hak Penyampaian Pendapat dimuka umum (PPDU). Pembinaan Polisi Pariwisata, Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), SAR Terbatas, TPTKP, TIPIRING, dan PERDA, Pengendalian Massa (Dalmas), Negoisasi, Pengamanan terhadap proyek vital/ Obyek vital dan Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Bantuaan Satwa untuk kepentingan Perlidungan, Pengayoman, Pertolongan dan Penertiban Masyarakat.
Tugas Pokok :
- Memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan Masyarakat.
- Mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun Pelanggaran serta gangguaan keterertiban lainnya.
- Melakukan tindakan Represif Tahapan awal (Repawal) terhadap semua bentuk ganguan Kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
- Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat .
- Melakuan Tindakan Reperesif Terbatas (Tipiring dan Penegakan Perda)
- Pemberdayaan Dukungan Satwa dalam tugas Oprasional Polri.
- Melaksanakan SAR terbatas.
Dalam pelaksanaan tugasnya Sat Sabhara memiliki unit sebagai berikut :
- Unit Patroli yaitu Bentuk operasional Polri yang merupakan perwujudan tindakan menghilangkan faktor niat atau pencegahan terhadap bertemunya niat dan kesempatan.
- Pengendali Massa (Dalmas) yaitu kegiatan dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap sekelompok masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat / aspirasi didepan umum guna mencegah masuknya pengaruh pihak tertentu atau provokator.
- Penjagaan markas yaitu Pelaksanaan tugas kepolisian yang bersifat preventif guna mengamankan markas komando maupun lingkungan sekitarnya.
[/tab]
[tab title=”GALERI”]
[/tab]
[/tabs]
SATLANTAS
Satuan Lalu Lintas
[tabs]
[tab title=”SATLANTAS”]
[/tab]
[tab title=”TUPOKSI”]
SATLANTAS
- pembinaan lalu lintas kepolisian;
- pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
- pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas);
- pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
- pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
- pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
- perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
Satlantas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
- Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan;
- Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
- Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum;
- Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Unitdikyasa), yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas;
- Unit Registrasi dan Identifikasi (Unitregident), yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi; dan
- Unit Kecelakaan (Unitlaka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
[/tab]
[tab title=”GALERI”]
[/tab]
[/tabs]
BRIMOB
Brigade Mobil
[tabs]
[tab title=”BRIMOB”]
[/tab]
[tab title=”TUPOKSI”]
[/tab]
[tab title=”GALERI”]
[/tab]
[/tabs]
PROPAM
Profesi dan Pengamanan
[tabs]
[tab title=”PROPAM”]
[/tab]
[tab title=”TUPOKSI”]
PROPAM adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi POLRI pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 ( Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.
PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI.
Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :
a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal
b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof
c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos
DIVISI PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut :
a. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI, meliputi :
- Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi PROPAM.
- Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.
- Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM.
- Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi PROPAM.
- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM.
- Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI.
b. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).
c. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personil, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
[/tab]
[tab title=”GALERI”]
[/tab]
[/tabs]
POLISI PBB
Formed Police Units Garuda Bhayangkara Indonesia
[tabs]
[tab title=”POLISI PBB”]
[/tab]
[tab title=”TUPOKSI”]
Formed Police Units Garuda Bhayangkara Indonesia memiliki kemampuan Penanggulangan Huru Hara, Search And Rescue, Penjinakan Bom, Investigasi, Intelijen, Kontra Teroris, Perlindungan VVIP, Penembak Jitu, Komunikasi Elektronik, Mekanik, Memasak dan Kedokteran dan dipimpin oleh seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.
Setelah sehari sebelumnya diupacarakan oleh Kapolri, FPU Garuda Bhayangkara Indonesia berangkat dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma menuju Bandar Udara El Fasher, Darfur–Sudan bertugas selama satu tahun dalam operasi hybrida antara PBB dan Uni Afrika yaitu UNAMID (United Nations African Mission In Darfur).
FPU Garuda Bhayangkara Indonesia yang fokus utamanya adalah mendukung petugas polisi perorangan agar efektif melaksanakan tugas sesuai mandat yang diberikan, akan bertugas selama satu tahun, FPU Garuda Bhayangkara Indonesia akan membantu melindungi komunitas lemah dari ancaman kekacauan, memimpin patroli dengan mayakinkan, dan mengawal tugas-tugas ke Internally Displaced Persons (IDP’s) Zam Zam atau Abu Shouk dan El Salam dengan sebaik mungkin untuk memelihara kehadiran PBB di kamp IDP. Selain itu, FPU Garuda Bhayangkara Indonesia juga akan membantu tugas monitoring dan melindungi personil PBB/Uni Afrika dan fasilitas-fasilitasnya.
[/tab]
[tab title=”GALERI”]
[/tab]
[/tabs]
POLISI PARIWISATA
[tabs]
[tab title=”POLISI PARIWISATA”]
[/tab]
[tab title=”TUPOKSI”]
[/tab]
[tab title=”GALERI”]
[/tab]
[/tabs]
POLISI SEPATU RODA
[tabs]
[tab title=”POLISI SEPATU RODA”]
[/tab]
[tab title=”TUPOKSI”]
Polisi Sepatu Roda dibentuk oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk pengamanan car free day.
[/tab]
[tab title=”GALERI”]
[/tab]
[/tabs]
POLAIR
Polisi Perairan
[tabs]
[tab title=”POLAIR”]
[/tab]
[tab title=”TUPOKSI”]
Tugas
Tugas pokok Polisi Perairan adalah membina dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Perairan tingkat Pusat dalam rangka melayani, melindungi, mengayomi, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Visi
Mewujudkan Polisi Perairan sebagai pembina kamtibmas di wilayah Perairan Indonesia dalam rangka memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat yang profesional, modern dan dipercaya oleh masyarakat.
Misi
Menjamin Keamanan Dan Ketertiban di Wilayah Perairan.
Memelihara Ketertiban Masyarakat Serta Memberikan Pelayanan Kepastian Hukum.
Mendorong Perangkat Masyarakat Untuk Lebih Berperan Aktif Dalam Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Sejahtera.
Memberikan Bantuan Terhadap Korban Bencana Alam (SAR).
Membantu Keselamatan Pelayaran.F. Meningkatkan Kerjasama Baik Lintas Sektoral Maupun Internasional.
[/tab]
[tab title=”GALERI”]
[/tab]
[/tabs]
POLISI PANTAI
[tabs]
[tab title=”POLISI PANTAI”]
[/tab]
[tab title=”TUPOKSI”]Mengamankan wilayah pantai untuk mengantisipasi kecelakaan laut[/tab]
[tab title=”GALERI”]
[/tab]
[/tabs]
DVI
(Disaster Victim Investigation)
[tabs]
[tab title=”DVI”]
[/tab]
[tab title=”TUPOKSI”]
Tingginya tuntutan masyarakat terhadap kepastian hukum dan hak asasi manusia serta makin meningkatnya ancaman teror bom dan bencana yang pada saat ini dapat terjadi setiap saat dan merupakan tantangan yang akan dihadapi Polri di masa mendatang, sehingga di dalam mengantisipasi hal tersebut di atas Polri dituntut mempunyai kemampuan yang memerlukan dukungan ilmu pengetahuan dan tehnologi dari berbagai disiplin ilmu Kedokteran Kepolisian seperti tercantum di dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 adalah merupakan upaya penerapan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran untuk kepentingan pelaksanaan tugas operasional kepolisian yang perlu dikembangkan secara optimal dalam mengantisipasi tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.
Salah satu bentuk kemampuan dari Kedokteran Kepolisian dalam kepentingan pelaksanaan terhadap tugas-tugas operasional kepolisian adalah Disaster Victim Identification (DVI).
DVI adalah suatu prosedur yang telah ditentukan untuk mengidentifikasi korban (mati ) secara ilmiah dalam sebuah insiden atau bencana masal berbasarkan Protokol INTERPOL. merupakan suatu prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat dan hukum.
- Dapat merupakan bagian dari suatu investigasi
- Dapat bermanfaat dalam merekontruksi tentang sebab bencana
- Diperlukan untuk proses identifikasi positif sehingga segala kepentingan hukum yang menyangkut kematian seseorang dapat terselesaikan, misalnya yang menyangkut kepentingan civil legal aspect (asuransi, warisan, status, dll).
- Diperlukan karena pada banyak kasus identifikasi secara visual tidak dapat diterapkan karena kondisi korban yang sudah rusak tidak mungkin lagi dikenali.
[/tab]
[tab title=”GALERI”]
[/tab]
[/tabs]
LABFOR POLRI
[tabs]
[tab title=”LABFOR POLRI”]
[/tab]
[tab title=”TUPOKSI”]
Laboratorium Forensik memberikan pelayanan bagi Aparat Penegak Hukum serta masyarakat umum yang memerlukan jasa pemeriksaan / pelayanan umum untuk mendapatkan rasa keadilan dan atau keperluan lainnya.
a. Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik (Biddokupalfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dokumen (tulisan tangan, tulisan ketik, dan tanda tangan), uang palsu (uang kertas RI, uang kertas asing, dan uang logam) dan produk cetak (produk cetak konvensional, produk cetak digital, dan cakram optik) serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
b. Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (Bidbalmetfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti senjata api (senjata api, peluru dan selongsong peluru), bahan peledak (bahan peledak, komponen-komponen bom, dan bom pasca ledakan (post blast) ) dan metalurgi (bukti nomor seri, kerusakan logam), dan kecelakaan konstruksi serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
c. Bidang Fisika dan Komputer Forensik (Bidfiskomfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti uji kebohongan (lie detector), jejak, radioaktif, konstruksi bangunan, peralatan teknik, kebakaran/pembakaran, dan komputer (suara dan gambar (audio/video), komputer & telepon genggam (computer & mobile phones), dan kejahatan jaringan internet/intranet (cyber network)) serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
d. Bidang Kimia, Toksikologi, dan Biologi Forensik (Bidkimbiofor)
bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti kimia (bahan kimia yang belum diketahui (unknown material), dan bahan kimia produk industri), biologi/serologi (serologi, biologi molecular, dan bahan-bahan hayati) dan toksikologi atau lingkungan hidup (toksikologi, mikroorganisme, dan pencemaran lingkungan hidup), serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
e. Bidang Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya forensik (Bidnarkobafor)
bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti narkotika (narkotika bahan alam, bahan sintesa & semi sintesa, dan cairan tubuh), psikotropika (bahan & sediaan psikotropika, laboratorium illegal (clandestine labs) bahan psikotropika) dan obat (bahan kimia obat berbahaya, bahan kimia adiktif, dan prekursor). Serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
[/tab]
[tab title=”GALERI”]
[/tab]
[/tabs]
INAFIS
Automatic Fingerprints Identification System
[tabs]
[tab title=”INAFIS”]
[/tab]
[tab title=”TUPOKSI”]
Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Merupakan Sebuah Sistem Identifikasi Yang Memiliki Pusat Data Serta Yang Merekam Setiap Individu, Warga Negara Indonesia Tak Terkecuali Bayi Begitu Lahir Maka Segera Kehadirannya Terekam Ke Dalam INAFIS.
INAFIS bertugas melakukan identifikasi dan laboratorium forensik lapangan dan pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum.
[/tab]
[tab title=”GALERI”]
[/tab]
[/tabs]